Dalam dokumen itu, dijelaskan pula jika wewenang bypass ini adalah untuk tujuan hukum semata. Sementara itu, bypass Google yang dimaksud di sini mencakup kata kunci (passcode) untuk membuka layar.
Di proses hukumnya, disebutkan bahwa Google harus memiliki surat perintah dari pengadilan untuk melakukan proses bypass. Seketika kunci layar terbuka, Google kemudian melepaskan penyelidikan kepada pihak berwajib.
Untuk sistem operasi, Google dikatakan mampu melakukannya di Android versi empat atau lebih rendah. Sedangkan untuk Android 5.0 Lollipop atau lebih tinggi, kemampuan bypass Google ternyata lebih lemah.
Jika memang benar demikian, maka kebijakan Google untuk Android ini cukup bertolak belakang dengan Apple untuk iOS. Pasalnya, Apple secara terbuka pernah menolak permintaan pengadilan untuk kasus yang sama.
0 komentar:
Post a Comment